Konsultan Hukum Litigasi Perdata Samarinda, Kalimantan Timur

LITIGASI PERDATA
& KOMERSIAL

Konsultan Hukum Litigasi Perdata dan Komersial
di Samarinda, Kalimantan Timur

PT. Indonesia Advokasi Utama juga mengkhususkan diri dalam menjadi konsultan hukum litigasi perdata dan komersial di Samarinda dan sekitarnya khususnya Kalimantan Timur. Sengketa/ konflik di bidang  Litigasi Perdata dan Komersial yaitu mencakup kasus dibidang perdata yang terjadi di Pengadilan Negeri yang dapat terjadi antara pribadi ataupun perusahaan (korporasi).

Kasus Litigasi Perdata dan Komersial mencakup 2 (dua) kasus, yaitu :

1. Gugatan Wanprestasi/ Ingkar Janji

Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan di pengadilan dengan dasar salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.

gugatan wanprestasi kebanyakan menyangkut sengketa hutang piutang yang dimana pihak  kreditur mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian terhadap pihak debitur yang tidak/ kurang membuayar hutangnya.

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang diperbuat pihak lain dan menimbulkan kerugian.

Jasa Konsultan Hukum Wanprestasi di Samarinda, Kalimantan Timur

Konsultan Hukum Indonesia Advokasi Utama memberikan jasa hukum dibidang litigasi perdata dan komersil, yaitu :

  • Mengajukan gugatan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri;
  • Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
  • Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
  • Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar gugatan.

Konsultan Hukum Wanprestasi SamarindaPercayakan masalah hukum Wanprestasi Anda kepada PT. Indonesia Advokasi Utama untuk solusi yang andal dan terpercaya. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis.