Konsultan Hukum Sengketa Tanah Samarinda, Kalimantan Timur

konsultan hukum sengketa tanah di samarinda, kalimantan timur

Jasa Pengacara Sengketa Tanah Samarinda: Penyelesaian Cepat dan Tepat

Sengketa tanah seringkali menjadi masalah kompleks yang memerlukan pendekatan hukum yang tepat. Di Samarinda, Kalimantan Timur, PT. Indonesia Advokasi Utama hadir sebagai konsultan hukum sengketa tanah yang siap membantu Anda menyelesaikan sengketa tanah dengan cepat dan tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas penyebab, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana PT. Indonesia Advokasi Utama menangani penyelesaian kasus klien dengan efektif.

Penyebab Sengketa Tanah : Konsultan Hukum Sengketa Tanah

Salah satu kasus yang banyak terjadi di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah masalah sengketa tanah. Sengketa tanah terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu :

  1. Timbulnya sertifikat ganda/ tumpang tindih di area tanah tersebut;
  2. Saling klaim tanah karena pemilik sertifikat ternyata berbeda dengan pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut;
  3. Para pihak memiliki bukti kepemilikan yang berbeda, seperti salah satu pihak memiliki sertifikat  hak atas tanah sedangkan pihak lain memiliki bukti kepemilikan lain seperti girik, dan lain-lain;
  4. Tanah dan bangunan yang berupakan objek waris ternyata dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lain;
  5. Pengembang (developer) tidak membangun atau tidak menyelesaikan pembagunan rumah yang telah disepakati.

Faktor-faktor diatas seringkali menimbulkan ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dan memerlukan intervensi hukum untuk mendapatkan solusi yang adil dan legal.

Pihak-pihak yang Terlibat Sengketa Tanah

Adapun pihak-pihak yang terlibat dari sengketa tanah tersebut, seperti :

  1. Perseorangan
  2. Perusahaan
  3. BUMN atau BUMD
  4. Lembaga Pemerintahan, atau
  5. Lembaga di Daerah

Dalam sengketa tanah, pihak-pihak yang biasanya terlibat meliputi pemilik lahan, pengembang, pemerintah daerah, dan pihak ketiga. Setiap pihak memiliki kepentingan yang berbeda dan memerlukan pendekatan hukum yang spesifik untuk menyelesaikan masalahnya.

PT. Indonesia Advokasi Utama Menangani Kasus Sengketa Tanah

konsultan hukum sengketa tanah samarinda , kalimantan timur

PT. Indonesia Advokasi Utama memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa tanah di Samarinda maupun Kalimantan Timur. Kami menggunakan pendekatan yang komprehensif, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga litigasi, untuk mencari solusi terbaik bagi klien kami. Dengan tim hukum yang profesional dan berpengalaman, kami berkomitmen untuk memberikan penyelesaian kasus yang cepat, tepat, dan efisien.

Jasa hukum yang diberikan IAU Law Firm dalam penyelesaian sengketa tanah, yaitu:

  1. Mewakili & mendampingi klien sebagai Penggugat atau Tergugat dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara;
  2. Membuat laporan di kepolisian bila ditemukan tindak pidana dibidang sengketa pertanahan;
  3. Melakukan mediasi;
  4. Membuat atau Review perjanjian / kontrak jika diperlukan.

Biaya Pengacara / Konsultan Hukum Sengketa Tanah

Berapa biaya pengacara sengketa tanah ? biaya jasa ditentukan kesepakatan klien dan pengacara. Dibawah ini kami memberikan gambaran terkait biaya yang perlu diperhatikan bila memakai pengacara, yaitu:

  1. Lawyer Fee : Lawyer Fee yaitu kesepakatan terkait biaya jasa pengurusan perkara gugatan perdata hingga selesai. Untuk kasus sengketa tanah biaya pengurusan tergantung tingkatan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  2. Operasional Fee : Operasional fee adalah kesepakatan terkait biaya operasional selama proses persidangan seperti biaya transport.
  3. Success Fee : Success fee adalah kesepakatan terkait biaya bila advokat/ pengacara berhasil memenangkan perkara tanah.

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan jasa & biaya pengacara sengketa tanah, maka dapat menghubungi tim IAU Law Firm, yaitu:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *